Kan enggak elok wartawan tahu duluan, (sedangkan) Presiden belum tahuJakarta (ANTARA News) - Rancangan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah dirampungkan oleh tim drafter, Jumat.
"Kami sudah selesaikan," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Luhut enggan mengungkapkan lebih jauh isi rancangan revisi UU Antiterorisme ini sebelum diserahkan kepada Presiden, Senin pekan depan.
Dia hanya mengungkapkan ada 19 pasal yang dikoreksi selama perancangan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 dengan beberapa merupakan pasal baru sebagian lainnya merupakan pasal yang diubah.
"Ya kira-kira 35 persen lah yang kita ubah. Kan enggak elok wartawan tahu duluan, (sedangkan) Presiden belum tahu," kata Luhut.
Ia menjelaskan akan menyerahkan rancangan revisi UU Antiterorisme kepada Presiden Senin nanti dan didaftarkan ke DPR sekitar tiga hari setelahnya.
"Pekan depan lah kita (serahkan) ke DPR," kata Luhut.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016