"Ini juga bagian yang harus diselesaikan karena kami mendengar sebagian anggota sudah menyerahkan harta bendanya kepada para pimpinannya. Ini akan diselesaikan secara hukum," kata Lukman Hakim di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.
Ia menyebutkan ada persoalan hukum yang harus diselesaikan terkait aset-aset mereka dan kemana saja dana-dana yang bersumber dari para anggotanya itu.
"Itu juga bagian yang terus diselidiki oleh aparat penegak hukum kita," kata Menag.
Kemenag hingga saat ini terus melakukan penanganan terhadap eks anggota Gafatar melalui pendekatan keagamaan.
"Pendekatan yang sifatnya keagamaan dilakukan secara dialogis dari hati ke hati juga, mereka diupayakan untuk kembali ke pemahaman agama yang betul," katanya.
Lukman menyebutkan, para penyuluh agama, pemuka agama, ulama dan lainnya terus melakukan bimbingan dan dialog terhadap eks pengikut Gafatar.
"Kami terus melakukan semacam bimbingan, dialog lalu kemudian membicarakan bagaimana paham yang sebenarnya, sambil mencari tahu alasan-alasan di balik keikutsertaan mereka di organisasi itu," katanya.
RUU
Sementara itu mengenai RUU Perlindungan Umat Beragama, Lukman mengatakan pihaknya masih memerlukan waktu untuk menyiapkannya.
"Persoalannya cukup kompleks, tidak hanya terkait rumah ibadah, bagaimana dakwah bisa dilaksanakan secara damai dengan kesejukan dan tanpa harus menyalahkan pihak lain, tetapi juga hal lain yang perlu diperhatikan," katanya.
Menurut dia, harus ada kriteria yang disepakati mana yang masuk dalam ajaran kebencian dan mana yang tidak, mana yang sudah masuk penistaan agama, serta siapa yang punya kewenangan menentukan sebuah paham itu sesat.
"Ini sedang kita siapkan dengan meminta pendapat dari berbagai pihak tidak hanya tokoh agama tetapi juga para akademisi, tokoh masyarakat dan pers, agar kebebasan berekpresi tidak disalahgunakan," kata Lukman.
Pewarta: Agus Salim
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016