"Bersilaturahi atau menyambangi pemuka agama, tokoh masyrakat dan pemuda yang dilakukan dalam upaya mencegah munculnya kelompok radikal di kota," ujar Kasat Binmas Polres Tanjungbalai AKP Hairun Edi Sidauruk di Tanjungbalai, Kamis.
Menurut dia, gerakan radikalisme berkedok mengajarkan paham sebuah agama ditentang oleh negara karena tidak sesuai di mata hukum.
Setiap agama mengajarkan agar pemeluknya melakukan perbuatan baik untuk agama atau kepercayaan yang dianut.
Namun apabila menjurus pada pebuatan yang merugikan banyak pihak, perbuatan itu justru sangat bertolak belakang dengan paham agama apa pun.
"Siapapun boleh mengeluarkan pendapat tapi bukan untuk membuat kekacauan yang bisa membuat situasi tidak tenang dan meresahkan rakyat, khususnya warga Kota Tanjungbalai," katanya.
Sesuai dengan era demokrasi, masyarakat boleh mengeluarkan pendapat, tetapi harus memakai aturan ada, bukan dilakukan dengan cara tidak wajar dan anarkis.
"Agar kambtimas tetap terjaga, kami (polisi) mengajak kita keselurahan mengantisipasi dan meningkatkan kewaspadaan terhadap kelompok atau aliran yang menjurus ke arah perbuatan radikalisme," ujar Edi Sidauruk.
Pihak kepolisian juga meminta warga segera melaporkan apabila mengetahui adanya perkumpulan yang melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan agama.
Pewarta: Yan Aswika
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016