Kami usulkan, barang yang tidak ada sertifikat SVLK itu tidak bisa dimasukkan ke dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menggunakan uang APBN,"Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) mengusulkan agar sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) menjadi syarat pengadaan mebel yang dilakukan pemerintah.
"Kami usulkan, barang yang tidak ada sertifikat SVLK itu tidak bisa dimasukkan ke dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menggunakan uang APBN," kata Ketua Asmindo Taufik Gani di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut disampaikan Taufik usai menggelar pertemuan dengan Menteri Perindustrian Saleh Husin di Kantor Kemenperin, Jakarta.
Menurut Taufik, Program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) menjadi peluang industri dalam negeri, termasuk mebel dan kerajinan untuk turut berkontribusi.
Dengan syarat SVLK, lanjutnya, industri mebel di dalam negeri diharapkan mengurus dan merampungkan sertifikat tersebut.
Sebagai informasi, Asmindo memandang pentingnya industri mebel dan kerajinan memiliki sertifikat SVLK untuk mendapatkan pengakuan internasional.
Menurutnya, 98 persen dari 2.716 orang anggota Asmindo sudah memiliki sertifikat tersebut, di mana sisanya tergolong dalam Industri Kecil Menengah (IKM).
Taufik menyampaikan, pemerintah perlu mempermudah dan mempermurah pengurusan SVLK di Tanah Air, terutama bagi IKM mebel dan kerajinan.
"Menurut kami solusinya adalah bagaimana SVLK itu dipermudah dan dipermurah. Sehingga, 2 persen sisanya yang merupakan IKM, bisa mendapatkan SVLK segera," tutupnya.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016