Berdasarkan data yang dirilis BNN, pengiriman narkoba tersebut disembunyikan di dalam genset serta pengirimannya bersamaan dengan filter genset yang totalnya 294 unit melalui pelabuhan Semarang yang dikoordinir tersangka R.
R adalah warga Pakistan yang tinggal di Indonesia dan memiliki istri warga negara Indonesia.
Dalam menjalankan bisnis haramnya itu, tersangka R bekerja sama dengan warga Indonesia berinisial D yang tinggal di Jepara.
Setelah tiba di Semarang, sabu-sabu tersebut dipindahkan ke gudang CV Jepararaya milik D yang merupakan perusahaan di bidang mebel.
Agar tidak mudah terdeteksi oleh pemindai sinar X atau X-Ray, sabu-sabu tersebut dimasukkan ke dalam blok mesin dan dilapisi kertas karbon.
Akan tetapi, berkat kerja sama dengan Bea Cukai, keberadaan sabu-sabu tersebut tetap bisa dideteksi.
Dalam penggerebekan pada Rabu (27/1), petugas dari BNN berhasil menangkap delapan tersangka beserta barang bukti 100 kg sabu untuk sementara, ATM, paspor dan dua unit alat timbang.
Rencananya, sabu-sabu tersebut akan diedarkan ke seluruh Indonesia dengan disembunyikan di dalam produl mebel.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016