Jakarta (ANTARA News) - Freeport Indonesia melakukan pembayaran pajak bulan Januari sampai Desember 2006 kepada pemerintah sebesar 1,6 miliar dolar AS atau sekitar Rp 14 triliun. "Pajak tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan Badan, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah serta pajak-pajak lainnya," kata Humas PT Freeport Indonesia, Mindo Pangaribuan, di Jakarta, Senin. Menurut dia, nilai pajak-pajak lainnya itu sebesar 1,29 miliar dolar AS, royalti 146 juta dolar AS ditambah nilai dividen sebesar 159 juta dolar AS. "Dengan demikian, total kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada Kontrak Karya tahun 1991 telah dibayarkan Freeport Indonesia kepada Pemerintah Indonesia sejak tahun 1992 sampai 2006 sebesar 5,1 miliar dolar AS," ucapnya. Jumlah tersebut, ucap dia, terdiri dari pembayaran Pajak Penghasilan Badan, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah, serta pajak-pajak lainnya sebesar 4,1 miliar dolar AS, royalti 567 juta dolar AS dan dividen sebesar 437 dolar AS. "Freeport Indonesia juga memberikan kontribusi bagi perekonomian Indonesia dalam bentuk investasi sejumlah hampir lima miliar dolar AS untuk membangun prasarana perusahaan," kata dia. Selain itu, katanya, Freeport juga akan memberikan investasi lebih dari 500 juta dolar AS dalam bentuk prasarana sosial dan menciptakan lapangan kerja secara langsung bagi sekitar 9.000 orang pada tahun 2006 dimana sekitar 2400 orang atau hampir 27 persen diantaranya adalah putra daerah Papua. "Freeport juga telah menyediakan lapangan kerja bagi karyawan kontrak, perusahaan privatisasi dan perusahaan mitra lainnya yang mencapai 10700 orang pada tahun 2006," ujar dia. Mindo menambahkan, Freeport juga telah melakukan pembelian barang dan jasa dari dalam negeri sebesar lebih dari 4,3 miliar dolar AS.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007