Bahkan aksi pemasungan ini akhirnya informasinya sampai juga didengar penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, Apriyadi, sehingga pada Kamis ini melakukan kunjungan khusus melihat langsung dua orang warganya yang mengalami gangguan jiwa itu yakni Manun (50) dan Ishak Juarsa (44).
Manun dan Ishak Juarsa adalah warga Desa Betung Induk Kecamatan Abab Kabupaten Pali.
Penjabat Bupati, Apriyadi, didampingi Kepala Dinas Sosial, Zulkifli dan Kepala Dinas Kesehatan setempat dr Eni Zatila meminta kepada warga agar keluarganya yang menderita gangguan jiwa supaya diperlakukan manusiawi.
"Karena khawatir akan tindakan Manun dan Ishak Juarsa, pihak keluarga dengan berat hati terpaksa memasungnya," kata Irham Joni salah satu keluarga penderita kepada penjabat Apriyadi.
Menurut Apriyadi, setelah melihat langsung kondisi penderita gangguan jiwa yang bernama Manun, ia pesimis bisa kembali normal karena sudah 30 tahun lebih dikurung dan dipasung.
"Dengan kondisi itu ia tidak mengenali orang lain, namun paling tidak dicek terus kesehatannya. Penderita gangguan jiwa bernama Ishak Juarsa, saya yakin bisa sembuh dan kita tawarkan untuk dirujuk ke Rumah Sakit jiwa di Palembang" kata Apriyadi.
Sementara Irham Joni, salah satu kerabat Manun sangat berterima kasih atas perhatian Pemkab Pali dalam kunjungannya mendatangi penderita tersebut.
Menurut dia, sebenarnya pihak keluarga tidak tega untuk mengurung Manun tetapi karena takut mengganggu dan resahkan warga lain, sehingga hasil musyawarah seluruh keluarga sepakat untuk memasungnya.
Pewarta: Banu S dan Muhammad Suparni
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016