Semarang (ANTARA News) - Mustagfirin alias Jek (24), terdakwa tindak terorisme dari kelompok Wonosobo, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin. Ketua majelis hakim Much Effendi Murad menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 9 UU No.15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, "Terdakwa terbukti secara sah memiliki senjata api dan bahan peledak tanpa izin yang digunakan untuk tindak pidana terorisme," katanya. Sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman di antaranya, senpi yang dimiliki terdakwa digunakan untuk merampok sebuah toko telepon selular di Pekalongan pada 12 September 2005. Menurut hakim, perampokan tersebut terlebih dahulu sudah direncanakan oleh terdakwa bersama Gempur Budi Angkoro alias Jabir, salah satu pelaku terorisme yang telah tewas. "Tindakan terdakwa tersebut menimbulkan rasa takut dan teror bagi masyarakat. Tidak ada alasan pembenar dalam tindakan terdakwa, oleh karena itu ia harus bertanggungjawab atas perbuatannya," katanya. Beberapa hal yang dinilai memberatkan terdakwa menurut majelis hakim, antara lain perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tindak terorisme, perbuatannya menimbulkan kerugian dan trauma bagi orang lain, dan kejahatan yang dilakukannya dikutuk, tidak hanya oleh bangsa Indonesia, tetapi juga masyarakat di seluruh dunia. Majelis hakim memberi waktu seminggu bagi terdakwa untuk mengajukan upaya hukum berupa banding, sementara kuasa hukum terdakwa, Arif Widada, usai sidang mengatakan belum bisa mengambil sikap apa-apa. Ia menuturkan akan berkonsultasi dahulu dengan terdakwa sebelum mengajukan banding, karena masih ada waktu sekitar satu minggu. Mustagfirn ditangkap dalam suatu penggerebegan di sebuah rumah kontrakan di Wonosobo pada 29 April 2006. Dalam penggerebegan tersebut, dua anggota teroris lainnya, Abdul Hadi dan Gempur Budi Angkoro alias Jabir, tewas saat terjadi baku tembak dengan polisi.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007