Penyegelan dilakukan sore kemarin, langsung oleh KLH Pusat. Ini merupakan bentuk keseriusan KLH dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat Kota CirebonCirebon (ANTARA News) - Pintu III Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, disegel oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, terkiat dengan keberatan warga atas polusi debu batu bara yang dihasilkan dari aktivitas bongkar muat batubara.
Anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, Kamis, mengatakan, penyegelan Pelabuhan merupakan salah satu bentuk keseriusan KLHK dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat Kota Cirebon. Penyegelan dilakukan pada Rabu 27 Januari 2016 sore.
"Penyegelan dilakukan sore kemarin, langsung oleh KLH Pusat. Ini merupakan bentuk keseriusan KLH dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat Kota Cirebon," katanya.
Ia menyambut baik penyegelan yang dilakukan oleh KLH. Menurutnya, ini merupakan kado awal tahun terindah bagi warga Kota Cirebon yang mendambakan udara sehat dan segar.
Ia berharap, seluruh elemen masyarakat bisa terus memantau dan mengawal penyegelan tersebut, agar bongkar muat batubara tidak kembali berjalan.
"Sekarang, tinggal bagaimana seluruh elemen masyarakat dan DPRD melakukan pengawasan terhadap aktivitas di Pelabuhan Cirebon pasca penyegelan," tuturnya.
Dalam papan penyegelan tertulis bahwa perusahaan dalam penumpulan bahan dan keterangan terkait dengan tidak melaksanakan paksaan pemerintah dan izin lingkungan. Selain itu, bagi yang dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan maka akan dikenakan ancanam pidana.
Penolakan aktivitas bongkar muat di Kota Cirebon sudah berjalan cukup lama. Masyarakat mengeluhkan banyak warga yang mengalami sakit pernapasan imbas dari adanya debu batubara.
Walaupun sempat ditutup sementara, aktivitas bongkar muat batu bara kembali berjalan dengan dalih menghabiskan sisa stok batubara di kapal tongkang yang sudah terlanjur datang di laut Cirebon.
Pewarta: khaerul Izan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016