Bekasi (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, menargetkan peraturan daerah terkait perparkiran kendaraan di wilayah setempat rampung pada 2016.
"saat ini progresnya masih di Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena ada revisi sedikit terkait tata bahasanya. Tahun ini kami prediksi sudah bisa diterapkan," kata Kepala Seksi Parkir Dinas Perhubungan Kota Bekasi Johan Budi Gunawan di Bekasi, Rabu.
Hal itu dikatakannya dalam agenda diskusi bertema "Pro Kontra Parkir Meter" yang digelar oleh tim redaksi Koran Bekasi-Karawang di Jalan Kemakmuran, Bekasi Selatan.
Menurut Johan, Perda tersebut akan mengatur saputar hak dan kewajiban masyarakat terkait aktivitas perparkiran di Kota Bekasi.
"Misalnya, kalau pengendara sifatnya hanya mengantar (drop) penumpang saja di area mal, masa harus bayar tarif umum Rp3 ribu pada jam pertama. Nantinya pengemudi hanya akan dikenakan tarif parkir pengganti karcis parkir yang tentunya lebih murah," katanya.
Selain itu, Perda itu juga mengatur perihal besaran tarif parkir dari masing-masing zona, seperti mal, ruko, parkiran tepi jalan, dan lainnya.
"Akan ada tarif parkir minimal dan maksimal, agar tarif yang kini berlaku tidak lagi bervariasi antara mal yang satu dengan yang lain, begitu pula zona lainnya," katanya.
Menurut Johan, di Perda tersebut juga diatur tentang sejumlah lokasi yang dilarang ada penarikan tarif parkir, di antaranya instansi pemerintah, tempat ibadah, sarana pendidikan, dan lainnya.
Selain melindungi hak masyarakat, kata dia, Perda itu juga akan melindungi pendapatan pemerintah.
"Pihak swasta yang berkepentingan dengan zona parkir akan kit abuat komitmen dengan Pemkot Bekasi dan kita perpanjang setiap tahunnya bila memenuhi kriteria," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016