Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mewanti-wanti agar Tim Pengawas Intelijen yang dibentuk oleh DPR tidak membocorkan informasi rahasia negara.
Luhut di Jakarta, Rabu, mengatakan para pengawas intelijen tersebut harus bisa memegang rahasia yang didapat dari anggota Badan Intelijen Negara yang diawasinya.
"Karena itu ada sensitive matter yang ngga boleh di-share dengan orang lain, karena itu membahayakan orang lain," jelas dia.
Luhut tidak mempermasalahkan adanya pengawasan pada intelijen oleh DPR. Dia menjelaskan pengawasan terhadap intelijen juga diterapkan di Amerika Serikat.
Namun purnawirawan jenderal TNI tersebut menekankan agar tim pengawas yang dibentuk harus benar-benar menjaga informasi, bahkan bercerita kepada orang lain.
Bahkan Luhut mengatakan juga harus dibentuk undang-undang yang mengatur tentang pengawasan intelijen.
"Itu harus ada undang-undangnya juga kalau ada (anggota) komisi itu yang menceritakan anggota BIN atau Polri karena bisa membahayakan," kata Luhut.
DPR melantik dan mengesahkan sebanyak 14 anggota DPR sebagai Tim Pengawas Intelijen di DPR pada Selasa (26/1).
Tim tersebut dibentuk untuk mengawasi apabila ada penyimpangan yang dilakukan anggota intelijen dan dapat diperiksa oleh tim tersebut.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016