Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Militer Mesir menjatuhi hukuman penjara selama enam bulan terhadap Muhammad Khalf Hassan Ibrahim, seorang polisi Mesir yang menolak perintah atasannya untuk menjaga kedutaan besar Israel di Kairo. Menurut jaringan televisi Al-Arabiyah di situs internetnya, Senin, polisi yang berusia 38 tahun itu melakukan mogok makan selama 10 hari sebagai protes atas pengadilan terhadap dirinya, akibat penolakannya menjaga kedutaan negeri Yahudi itu yang terletak di pinggiran sungai Nil, pusat kota Kairo. Kedutaan itu selalu memberlakukan pengamanan sangat ketat akibat sering menjadi target demonstrasi oleh warga dan mahasiswa setempat sebagai protes atas kesewenang-wenangan pemerintah Israel di Palestina. Sumber kepolisian mengatakan, Ibrahim menghadiri sidang pengadilan militer itu dalam keadan mogok makan, dan menyebutkan bahwa mahkamah itu di bawah lembaga kepolisian. Menurut aturan kepolisian setempat, anggota keamaman yang lalai dalam menjalankan tugasnya dapat dijatuhi hukuman antara 24 jam hingga tiga tahun penjara. Mesir dan Israel telah mendandatangani perjanjian perdamaian tahun 1979. Namun, umumnya rakyat Mesir mengganggap Israel sebagai musuh utama bangsanya karena perang Palestina-Israel masih belum terbendung.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007