Jakarta (ANTARA News) - Forum LGBT Indonesia dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta masyarakat dan pemerintah Indonesia tidak mendriskriminasi kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).
"Saya warga negara Indonesia, dan mempunyai hak sama seperti warga negara Indonesia yang lainnya, tapi kenapa justru oknum pemerintah yang menyebarkan propaganda diskriminatif," kata Ketua Komunitas Arus Pelangi Yuli Ristinawati pada jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Ia menyayangkan pemerintah hadir, namun tidak dalam rangka melindungi hak warga negara. Yuli berharap bisa mendapatkan hak yang sama seperti warga lainnya, terutama hak pendidikan.
Sebelumnya, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir menegaskan kelompok LGBT semestinya tidak boleh masuk kampus.
Hal itu diungkapkannya menanggapi keberadaan Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC) di kampus Universitas Indonesia yang menawarkan konseling bagi kelompok LGBT.
Nasir mengaku tak memasalahkan kaum LGBT karena itu hak seseorang namun ia mengimbau mahasiswa yang mendeklarasikan diri LGBT tidak pamer kemesraan di kampus dan mengganggu kenyamanan belajar mahasiswa lain.
"Kalau ada kelompok LGBT yang melakukan kegiatan konsultasi, riset atau membantu mereka, silakan saja, asalkan diizinkan kampus. Kampus mempunyai wewenang untuk itu," jelas Nasir.
Menurut dia, kelompok LGBT bisa merusak moral bangsa dan kampus yang penjaga moral semestinya harus menjaga betul nilai-nilai susila dan nilai luhur sebagai bangsa Indonesia.
Beberapa waktu lalu, beredar brosur yang diadakan sejumlah kelompok LGBT di kampus UI yang memicu perdebatan karena banyak yang mengira kampus itu membiarkan bibit LGBT berkembang.
Pewarta: Afut Syafril
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016