"Kemarin dalam rapat terbatas, kami sudah menyampaikan khusus perikanan tangkap masuk dalam daftar negatif untuk investasi, baik oleh asing. Jadi barangkali bisa dimasukan dalam salah satu RUU," kata Susi dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu ini.
Menurut Susi, usul ini didasari kekhawatiran menurunnya angka pertumbuhan bila asing diperbolehkan memasuki "perikanan tangkap".
"Karena ada kekhawatiran apa yang sudah kita punyai sekarang ini, pertumbuhan 8,7 persen ikan berlimpah, hasil tangkapan nelayan berlimpah. Apabila asing diizinkan masuk dalam perikanan tangkap akan membuat penurunan dari pertumbuhan itu sendiri," kata Susi.
Susi mengapresiasi upaya Komisi IV menginisasi penyusunan RUU tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.
"Upaya ini sejalan dengan pembangunan perikanan dan kesejahteraan nelayan, pembudidaya iklan dan petambak garam," sambung dia.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengungkapkan, saat ini undang-undang mengenai perikanan dan kelautan masih belum banyak mengatur perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam, sehingga belum memberikan jaminan kepastian hukum, keadilan dan pemerataan pembangunan bagi mereka.
Herman menyoroti kendala-kendala yang dialami nelayan, pembudidaya ikan dan petambak saat ini, antara lain tingkat pendidikan yang masih rendah, penguasaan teknologi, permodalan, kultur masyarakat, illegal fishing, sistem pemasaran yang tidak mendukung, kesulitan mendapatkan akses kredit dan perubahan iklim.
"Hal ini menyebabkan perlunya negara hadir untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku utama pemanfaat potensi sumber daya laut dan perikanan," kata Herman.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016