Jakarta (ANTARA News) - Anggota majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Amir Fauzi divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima 5 ribu dolar AS dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui OC Kaligis.

"Menyatakan terdakwa Amir Fauzi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-asama sebagaimana dakwaan pertama," kata ketua majelis hakim Tito Suhud membacakan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK empat tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Putusan itu juga sama dengan putusan terhadap rekan Amir Fauzi yang juga anggota majelis hakim yang disuap dalam perkara itu, Dermawan Ginting.

Hakim juga mempertimbangkan SEMA No 4 tahun 2011 tentang keringanan masa hukuman karena menilai Amir Fauzi adalah pelaku yang bersedia membongkar kejahatan.

"Sebagaimana dengan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No 4 tahun 2011 mengenai Perlakuan bagi pelapor tindak pidana whistleblower dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam perkara tindak pidana tertentu maka dari fakta yang ada terdakwa telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator," tambah Tito.

Padahal ancaman pidana minimal bagi pelanggar pasal 12 huruf c UU Tipikor adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro merupakan majelis hakim yang menangani perkara permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dermawan dan Amir menerima uang yang diberikan anak buah OC Kaligis bernama Moch Yagari Bhastara Guntur alias Gary pada 5 Juli 2015 di halaman kantor PTUN Medan.

Atas putusan hakim, Amir menyatakan pikir-pikir.

"Saya bersyukur pada Allah menjawab doa saya dan keluarga, stelah konsultasi kami nyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan," kata Amir.

Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir.

"Kami akan pikir-pikir selama 7 hari," kata jaksa KPK Ronald Worontikan.

Dalam perkara ini, vonis juga telah dijatuhkan kepada OC Kaligis 5,5 tahun penjara, Tripeni Irianto Putro divonis 2 tahun penjara dan panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan 3 tahun penjara, dan Dermawan Ginting selama 2 tahun penjara. KPK mengajukan banding terhadap vonis-vonis ini.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016