Sekretaris Daerah Cianjur Oting Zawnal Mutaqin mengatakan, pendapatan asli dari pajak reklame tahun lalu hanya Rp1 miliar dari target Rp4 miliar karena ada larangan iklan rokok di wilayah ini.
"Adanya larangan pemasangan reklame rokok membuat PAD pajak dari reklame menurun drastis karena selama ini yang paling besar itu pajak rokok, berbeda dengan pajak reklame lain," kata dia, Selasa.
Untuk kembali meningkatkan perolehan pajak dari reklame rokok, Pemkab akan kembali memberikan izin namun dalam pemasangan ukuran reklame akan dibatasi.
"Ukurannya hanya 3x4 meter, tidak bebas seperti sebelumnya. Kami kembali mengizinkan karena kabupaten/kota lain juga ada yang tetap memberi izin," katanya berkilah.
Ketua komisi II DPRD Cianjur Teguh Agung mengatakan, meskipun izin pemasangan reklame rokok kembali diberikan, DPR menilai dalam pelaksanaannya tidak akan semaksimal seperti sebelumnya karena ukurannya lebih kecil sehingga produsen rokok akan kembali melihat timbal balik yang didapatkan.
"Kalau reklamenya kecil tidak akan ada fungsinya karena dibuatnya reklame untuk mempromosikan produk harus besar dan menarik. Bagaimana mau tersosialisasikan jika kurang bisa dilihat," katanya.
Belum ada komentar dari aktivis dan pegiat antirokok di daerah ini menyangkut rencana ini.
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016