Jakarta (ANTARA News) - DPR RI akhirnya mengesahkan Tim Pengawas Intelijen DPR, yang terdiri dari 14 orang, melalui Rapat Paripurna ke-17 yang digelar Selasa.
Ke-14 orang ini antara lain, Mahfudz Siddiq (sebagai Ketua), Tantowi Yahya, Asril Tandjung, Hanafi Rais, TB Hasanudin, A Fernandez, Ahmad Muzani, Joko Pujianto, Budiyotastri, Syaiful Bahri Ansori, Ahmad Zainuddin, A. Dimyati Natakusumah, Supiadin Ari Saputra, dan M Arief Suditomo.
Pengesahan yang dilakukan Ketua DPR RI, Ade Komaruddin itu disetujui seluruh anggota dewan yang hadir.
Namun, beberapa dari mereka justru mengaku kaget. Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR salah satunya. Menurut dia, pengesahan seharusnya dilakukan tertutup. Sekalipun begitu, lanjut dia, pihaknya di Komisi III mendukung pengesahan timwas ini.
"Dibuat kaget, semacam pelantikan. Saya agak bingung, ada apa di depan. Dalam bayangan saya, tim pengawas harus tertutup sebenarnya," ujar Nasir setelah pengesahan timwas berlangsung, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, mengaku maklum jika ada anggota mengkritisi pengesahan ini.
Menurut dia, pembentukkan timwas, sesuai dengan UU Intelijen No. 17 tahun 2011, belum pernah disosialisasikan pada anggota DPR periode ini.
"Saya memahami pandangan yang mengkritisi proses. UU Intelijen No 17 tahun 2011 disahkan periode lalu. Catatan saya, belum ada proses sosialisasi pada anggota DPR baru tentang UU," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya mengatakan, pembentukkan timwas merupakan sesuatu yang perlu dibanggakan.
"Menyikapi apa yang disampaikan rekan-rekan kami, terkait pengambilan sumpah tim pengawas intelijen. Pembentukan tim sesuai dengan UU No 17 tentang Intelijen, suatu hal yang harus kita banggakan bersama," kata Tantowi.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016