Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Bareskrim Polri batal menggelar reka ulang kasus tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan artis NM dan PR.
"Nggak jadi (reka ulang)," kata Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Pasalnya, dengan tertangkapnya tersangka A maka terungkap sudah bahwa pengakuan NM yang menyatakan tidak mengenal tersangka F adalah tidak benar.
"Pengakuan NM bohong semua," ujarnya.
Dalam pengakuannya, NM mengaku tidak mengenal F dan bersikeras tidak melakukan tindakan prostitusi.
Kata Umar, F memang tidak mengenal NM secara langsung tapi melalui A karena A yang mengenal NM.
Dalam kasus ini, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni A, O dan F.
Tersangka A yang ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada 16 Januari 2016 diduga berperan dalam bisnis prostitusi ini sebagai perantara yang menghubungkan artis maupun model dengan "pelanggan". A diduga juga merupakan bos dari tersangka F dan O yang sudah lebih dulu ditangkap.
Sebelumnya pada Kamis 10 Desember 2015, Bareskrim Polri mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai muncikari prostitusi artis berinisial O dan F di hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat.
"Telah diamankan tersangka O dan F dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Kombes Umar Fana.
Menurut Umar, dalam penangkapan tersebut, turut diamankan juga dua artis dan model berinisial NM dan PR yang merupakan korban dalam kasus tersebut.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016