emerintah pasti akan serius menangani ini dan Insya Allah akan kami bebaskan
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengatakan Pemerintah siap menyediakan bantuan hukum bagi tenaga kerja wanita asal Ponorogo bernama Rita Krisdianti, yang terancam hukuman mati di Malaysia.
"Kalau bantuan hukum sudah pasti, itu sudah norma kita kalau ada kejadian, kami mendatangkan keluarganya ke sana untuk menemui yang bersangkutan, itu sudah norma," kata Nusron usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa.
Nusron optimistis kasus ini selesai dengan damai dan membebaskan Rita (28) dari tuduhan.
Pihaknya bersama dengan Kementerian Luar Negeri akan berupaya melakukan pendekatan dengan otoritas Malaysia.
"Kami akan segera melakukan pendekatan bersama-sama dengan Bu Menlu Retno Marsudi ke Kementerian Luar Negeri yang ada di Malaysia. Pemerintah pasti akan serius menangani ini dan Insya Allah akan kami bebaskan," tambahnya.
Keluarga Rita Krisdianti di Ponorogo, Jawa Timur, meminta bantuan hukum kepada pemerintah dan berharap Kementerian Luar Negeri segera berupaya membebaskan Rita dari dakwaan.
"Kami meminta bantuan kepada seluruh anggota dewan di sini (Ponorogo) agar mendesak Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri guna melakukan diplomasi serta advokasi bagi saudari kami, Rita Krisdianti," kata pengacara keluarga Rita, Ari Bilowo, kepada Antara di Ponorogo.
Rita Krisdianti adalah mantan tenaga kerja wanita di Hongkong yang telah bekerja selama dua tahun sebagai pembantu. Setelah itu dia ke Makau dan tinggal di sebuah rumah kos milik IW dan berkenalan dengan dua orang, yakni ES dan RT.
Dua orang ini menawari Rita untuk bekerja sama berjualan kain dan meminta Rita ke Thailand melalui New Delhi guna mengambil barang titipan.
Saat hendak kembali ke Thailand melalui Penang, Malaysia, Rita ditangkap petugas Bandara Internasional Bayan Lepas pada 10 Juli 2013.
Rita dijerat pasal 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) Tahun 1952, dengan ancaman hukuman gantung jika terbukti bersalah. Rita sendiri telah menjalani beberapa persidangan dalam kasusnya ini.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016