Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan pembentukan Tim Pengawas Intelijen DPR, terdiri dari 14 orang dan diketuai Mahfudz Sidik.
"Berdasarkan amanat undang-undang, apakah pembentukan Tim Pengawas Intelijen bisa disetujui?" kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, di ruang rapat Paripurna DPR, Gedung Nusantara II Jakarta, Selasa.
Seluruh anggota DPR yang hadir dalam paripurna itu mengatakan setuju, sehingga Fadli mengetuk palu tanda disahkan pembentukan tim tersebut.
Ketua DPR RI Ade Komaruddin pun memimpin pengambilan sumpah 14 anggota Tim Pengawas tersebut.
Fadli mengatakan, tim itu dibentuk berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Sebanyak 14 anggota Timwas Intelijen itu adalah Mahfudz Sidiq (Ketua), Tantowi Yahya, Asril Tandjung, Hanafi Rais, TB Hasanudin, A Fernandez, Ahmad Muzani, Joko Pujianto, Budiyotastri, Syaiful Bahri Ansori, Ahmad Zainuddin, A Dimyati Natakusumah, Supiadin Ari Saputra, dan M Arief Suditomo.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016