"Hari ini (Selasa, 26/1) hasil putusannya, pukul 9.30 wib rencananya mulai," kata Hakim Tunggal Udjiati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .
Setelah pihak tergugat dan penggugat menyerahkan draft kesimpulan dari hasil mendengarkan keterangan para saksi, kemudian memasuki masa putusan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyerahkan sejumlah bukti dokumen kepada hakim pengadilan terkait sidang praperadilan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bukti tersebut diserahkan oleh tim kuasa hukum KPK dengan sepengetahuan tim kuasa hukum RJ Lino.
Sementara itu, Kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail mengatakan beberapa alasan bahwa ditetapkan tersangka RJ Lino tanpa ada bukti kuat, kemudian BPK juga belum mengeluarkan hasil audit yang merugikan negara, KPK menyebutkan masih diperiksa.
Selain itu, belum ada pemeriksaan resmi oleh KPK terhadap RJ Lino, namun pihak tergugat menyatakan sudah sesuai dengan prosedur penetapan.
Richard Joost Lino mengajukan gugatan praperadilan k arena menilai tidak ada perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dia lakukan dan belum ada kerugian negara yang dapat dibuktikan oleh KPK.
Pada 15 Desember 2015, KPK menetapkan R.J. Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan 3 quay container crane dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Tiongkok sebagai penyedia barang.
Lino pada 23 Desember 2015 diberhentikan sebagai Dirut PT Pelindo II oleh Menteri BUMN Rini Soemarmo. Selain Lino, Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan agar keduanya berkonsentrasi pada kasus hukumnya masing-masing.
Kasus tersebut bermula pada awal 2014 saat KPK menerima laporan dugaan korupsi pengadaan 3 QCC di Pelindo II dari laporan Serikat Pekerja Pelindo II.
Serikat buruh PT Pelindo menilai ada dugaan korupsi dari pengadaan 3 QCC yang pada tahun 2011 sebanyak 2 QCC itu dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta dugaan korupsi atas perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).
Pada 15 April 2014, KPK juga meminta keterangan R.J. Lino terkait dengan pelaporan tersebut. Usai diperiksa, Lino mengklaim sudah mengambil kebijakan yang tepat terkait dengan pengadaan crane di beberapa dermaga, yakni di Palembang, Lampung, dan Pontianak. Bahkan, Lino menyebut dirinya pantas diberi penghargaan lantaran sudah berhasil membeli alat yang dipesan dengan harga yang relatif murah.
Pewarta: Afut Syafril
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016