Izin pembangunan tidak bisa keluar kalau izin usaha tidak keluar"

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa pembangunan proyek kereta cepat belum sepenuhnya bisa dilanjutkan karena belum mengantongi izin pembangunan.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko dalam diskusi di Jakarta Senin mengatakan, untuk mendapatkan izin pembangunan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) harus memiliki izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.

"Izin pembangunan tidak bisa keluar kalau izin usaha tidak keluar," katanya.

Hermanto menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, terdapat 11 dokumen yang harus dipenuhi PT KCIC, meliputi surat permohonan, rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, jadwal pelaksanaan, spesifikasi teknis, analisa dampak lingkungan hidup (Amdal), metode pelaksanaan, izin lain sesuai ketentuan perundangan, ada izin pembangunan dan 10 persen lahan sudah dibebaskan.

Sementara itu, untuk mengantongi izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum, KCIC harus memiliki surat permohonan izin usaha, akte pendirian BHI, NPWP, surat keterangan domisili perusahaan, rencana trase jalur KA, surat penetapan penyelenggaraan prasarana, perjanjian penyelenggara prasaran dan perencanaan SDM perkeretapian, serta modal disetor Rp1 triliun.

Menurut Hermanto, pembangunan juga belum bisa dilanjutkan, meskipun lima kilometer dari 95 kilometer yang beberapa lalu dijadikan untuk peletakan batu pertama (groundbreaking).

Dia mengatakan hal itu dikarenakan terdapat sejumlah dokumen yang belum dievaluasi karena masih berbahasa Tiongkok dan Bahasa Inggris.

"Saya kembalikan (dokumennya), yang lima kilometer juga belum bisa keluar (izinnya)," katanya.

Terkait konsesi yang diatur dalam butir perjanjian penyelenggara sarana di mana merupakan syarat diterbitkannya izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum, Hermanto mengatakan Kamis pekan ini diharapkan selesai.

"Mudah-mudahan kamis ini bisa ditandatangani, tetapi harus clear," katanya.

Hermanto menjelaskan jangka waktu konsesi tersebut 50 tahun setelah beroperasi harus dikembalikan kepada pemerintah.

Lebih lanjut, dia mengatakan, penyerahan aset tersebut harus memenuhi persyarata, di antaranya tidak boleh ada utang, tidak boleh ada aset yang diagunkan dan kereta cepat tersebut harus dalam kondisi yang layak beroperasi.

"KCIC bilang 40 tahun sudah break even point (titik balik modal), kalau gagal pemerintah tidak bertanggung jawab," katanya.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016