Pekanbaru (ANTARA News) - Mario Steven Ambarita, tersangka penyusup rongga roda pesawat Garuda Indonesia penerbangan GA 177 rute Pekanbaru-Jakarta pada April 2015 lalu dipastikan segera jalani sidang.
"(Berkas tersangka) sudah dilimpahkan ke Pengadilan kemarin. Untuk proses penuntutan akan dilakukan oleh tiga Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru," jelas Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Adi Kadir di Pekanbaru, Senin.
Adi mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu jadwal sidang untuk pemuda berusia 21 tahun itu. Sementara itu, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Pekanbaru Efrizal menjelaskan bahwa saat ini berkas dipelajari oleh Ketua PN.
"Kita masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidangnya," ujarnya.
Sebelumnya pada Desember 2015 lalu Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dirjen Pehubungan Udara melimpahkan berkas berikut tersangka atau Tahap II ke Kejari Pekanbaru.
Dalam prosesnya, tersangka tidak ditahan lantaran penyidik menjeratnya dengan Pasal 421 ayat 1, Pasal 433 dan Pasal 35 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Mario Steven Ambarita menjadi sosok yang cukup menyita perhatian publik pada 7 April 2015 lalu setelah dirinya terbang ke Jakarta dengan cara menyusup ke ruang roda pendaratan belakang pesawat terbang Garuda Indonesia.
Mario sempat berada di ruang roda pesawat Garuda selama 90 menit rute penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Saat ditemukan petugas darat Bandara Soekarno-Hatta, dia menggigil hebat dan telinganya berdarah. Mulai ketinggian 16.000 kaki dari permukaan laut, temperatur udara bisa kurang dari minus 10 derajad Celcius dan tekanan udara sangat rendah plus lapisan oksigennya sangat minim.
Hal ini sangat berbahaya bagi keselamatan manusia, karena perbedaan tekanan tubuh dan lingkungan bisa memicu pendarahan berat melalui lubang-lubang tubuh, membuat paru-paru dan jantung bengkak, ditambah temperatur ekstrim dingin dalam keadaan seketika mencegah tubuh beraklimatisasi dan dapat berakibat pada kematian.
Pada suatu kesempatan, Mario mengaku melakukan aksi nekatnya terbang ke Jakarta dengan cara menyusup pesawat karena ingin bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Mario selama ini mengaku sebagai penggemar berat Presiden yang kerap disapa Jokowi itu.
Setelah melakukan aksi nekatnya, Mario selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka oleh PPNS Dirjen Perhubungan Udara. Namun PPNS tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman kurang lima tahun penjara dan mengembalikan yang bersangkutan ke orang tuanya di Rokan Hilir.
Setelah dikembalikan ke keluarganya, Mario lagi-lagi kembali membuat ulah dengan cara melarikan diri sebelum akhirnya ditemukan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada 19 April 2015 lalu.
Pewarta: Fazar Muhardi & Anggi Romadhoni
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016