"Selama ini hubungan dengan MA masih pasang surut, kami fokus dengan masalah pembagian kewenangan antara MA dan KY," ujar Komisioner Komisi Yudisial, Faridz Wajdi, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin.
Selama ini, ucap dia, sering terjadi perbedaan pemahaman Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hukum (KEPPH) yang berakhir pada gesekan antarlembaga tersebut.
Ia mengatakan perbedaan pemahaman Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hukum (KEPPH) itu mengakibatkan KY sulit melakukan kerja sama dengan MA dalam tugas pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Untuk itu, KY berupaya meningkatkan kualitas dan mengembangkan kerjasama dengan pemangku kepentingan, termasuk akan memperbaharui nota kesepahaman dengan MA agar kerja sama menjadi lebih baik.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua KY, Sukma Violetta, mengatakan, ke depan akan ada kajian tentang laporan yang menjadi kewenangan KY dan yang bukan wewenang KY.
"Kajian akan berdasarkan pengetahuan dan praktek Komisi Yudisial dari berbagai negara yang bisa dijadikan contoh. Kajian itu menjadi bahan untuk koordinasi dengan MA," tutur Sukma.
Terkait kinerja selama 2015, KY mengaku masih sulit melakukan penyadapan dan permintaan data untuk kebutuhan penanganan kasus yang terkait kode etik hakim.
Sedangkan untuk proyeksi kinerja 2016, KY menyatakan memiliku tugas untuk menyeleksi delapan hakim agung yang terdiri atas beberapa unsur dari bidang perdata hingga militer.
Pewarta: Dyah Astuti
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016