Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid, mempertanyakan prosedur penggunaan senjata laras panjang oleh polisi saat menggeledah ruangan anggota DPR karena dinilai harus menghormati DPR sebagai institusi.

"Penggunaan senjata laras panjang, apakah itu memang standar Kepolisian Indonesia memberikan bantuan kepada KPK," katanya, dalam rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin.

Hadir dalam rapat itu Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Badrotin Haiti, beserta jajarannnya, di Ruang Rapat Komisi III, Jakarta, Senin.

"Saya berharap kerjasama antar kelembagaan ketika melibatkan aparat," ujar Fawaid.

Anggota lain Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, membandingkan penggunaan senjata di DPR itu dengan penggerebekan bandar narkoba di bilangan Matraman, Jakarta.

Menurut dia, penggerebekan bandar narkoba hanya menggunakan senjata laras pendek sedangkan di DPR membawa senjata laras panjang.

"Penggerebekan di Berland, Matraman, Jakarta, hanya menggunakan senjata laras pendek, sehingga bertolak belakang dengan penggeledahan di DPR yaitu Brimob membawa senjata laras panjang," katanya.

Dia menjelaskan, apabila ada kekhawatiran kehilangan alat bukti, ruangan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sudah disegel.

Selain itu menurut dia, apabila ada pihak yang hendak menghalangi penggeledahan maka seharuanya intel sudah mengantisipasi.

"Ini seharusnya bisa saling menghormati, kalau itu (penggunaan senjata dalam penggeledahan) protap KPK maka bisa didiskusikan karena Polri punya pengamanan objek vital," ujarnya.

Anggota lain Komisi III DPR, Sufmi Ahmad, meminta bantuan Haiti menjaga kehormatan dewan.

Haiti menilai penggeledahan yang terjadi di Gedung DPR pada dua pekan lalu merupakan kewenangan KPK.
"Kalau KPK meminta polisi tidak bersenjata maka personil kami tidak dipersenjatai," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016