Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perindustrian (Deperin) mempertanyakan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib terhadap enam produk elektronik di dalam negeri yang dibuat Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM). "Mereka menyalip di tikungan dengan membuat enam SNI wajib produk elektronik lebih dulu," ujar Direktur Industri Elektronik Deperin Abdul Wahid di Jakarta, Minggu. Enam produk elektronik yang akan diberlakukan SNI wajibnya oleh Departemen ESDM itu antara lain kipas angin, televisi, kulkas, mesin cuci, dan pendingin ruangan (AC). Abdul Wahid mengatakan sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pejabat eselon I Deperin dengan ESDM bahwa masalah standar keselamatan dibuat oleh DESDM, sedangkan standar performance (kinerja) produk elektronik dibuat Deperin, sampai menunggu kejelasan hukum mengenai hal itu. "Sebetulnya teritorial mereka adalah mulai dari distribusi listrik ke pemakaian atau sampai colokannya, sedangkan kinerja produk elektroniknya wewenang Deperin," ujarnya. Namun Abdul Wahid mengakui pihaknya kecolongan dengan gerak cepat Departemen ESDM yang sudah membuat SNI Wajib produk elektronik terlebih dahulu. Apalagi, kata dia, ada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai ketenagalistrikan yang di dalamnya terselip ketentuan bahwa SNI wajib pemakaian tenaga listrik ada di ESDM. Berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan PP Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, pada pasal 24 disebutkan menteri (ESDM, red) dapat memberlakukan SNI di bidang ketenagalistrikan sebagai standar wajib, dan setiap peralatan tenaga listrik wajib memenuhi SNI wajib tersebut dan harus dibubuhi tanda SNI. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembubuhan tanda SNI dan Tanda Keselamatan diatur dengan Peraturan Menteri, cq Menteri ESDM. "Kami sedang menyusun strategi untuk mengembalikan pada khitohnya. Minggu depan kita (Deperin) akan rapat eselon I untuk menentukan sikap mengenai hal itu," kata Abdul Wahid. Ia menilai tidak tertutup kemungkinan untuk menyelesaikan masalah SNI tersebut, Deperin akan membawanya ketingkat koordinasi Menteri Koordinator Perekonomian.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007