Dua pemuda berinisial Jns (24) dan Bgs (19) itu kemudian ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Dusun Selatan, AKP Tri Prasetyo, pada Minggu mengatakan bahwa pemerkosaan itu terjadi di Desa Lembeng, Kecamatan Dusun Selatan pada Sabtu (23/1) sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban yang masih duduk di kelas XI SLTA di Kota Buntok itu diperkosa di sekitar Sekolah Dasar Negeri (SDN) II Desa Lembeng.
Menurut Kapolsek, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut, sedangkan korban telah dilarikan ke RSUD Jaraga Sasameh Buntok untuk menjalani visum.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak Nomor 35/2014 pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, demikian Tri Prasetyo.
Pewarta: Bayu Ilmiawan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016