Makassar (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat mengisyaratkan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2013.
"Dalam penanganan kasus ini, penyidik berencana akan menambah tersangka lain. Sudah ada beberapa nama yang dikantongi oleh penyidik," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar Muliadi, di Makassar, Minggu.
"Siapa pun yang terlibat dalam kasus ini pasti akan diseret juga karena penyelidikan dan penyidikannya belum selesai," katanya.
Dalam kasus ini, penyidik Pidana Khusus Kejati Sulselbar baru menetapkan enam orang tersangka dan satu orang di antaranya telah dijebloskan ke dalam tahanan untuk proses perampungan berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Tersangka yang sudah ditahan di Rumah Tahanan Klas I Makassar itu yakni mantan anggota DPRD Jeneponto Syamsuddin. Sedangkan proses penyidikan untuk tersangka lainnya masih berlangsung.
Menurut Muliadi, kasus korupsi dana aspirasi Jeneponto menyeret enam orang tersangka. Mereka masing-masing Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru.
Kemudian mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan, Alamzah Mahadi Kulle, legislator Jeneponto, Burhanuddin, mantan legislator Jeneponto, Syamsuddin, Bunsuhari Baso Tika dan staf Dinas PU, Adnan.
Diketahui, tim penyidik menemukan beberapa proyek dari dana aspirasi Jeneponto yang ternyata fiktif. Pencairan dana dan proyek dikerjakan pada 2012.
Dalam laporan pertanggungjawaban ditemukan adanya ketidaksesuaian fisik proyek dengan kondisi di lapangan. Laporan dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak.
Beberapa proyek juga diduga tidak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Sejumlah legislator diduga ikut mengerjakan proyek tersebut.
Dana aspirasi dianggarkan Rp23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di 35 daerah pemilihan anggota dewan.
Hasil penyidikan ditemukan, mekanisme pengusulan anggaran, persetujuan hingga penggunaan anggaran tidak sesuai dengan prosedur.
Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016