...kami tidak bisa berbuat apa-apa, soalnya tanah masih milik warga"

Temangung (ANTARA News) - Pengembangan Situs Liyangan di lereng Gunung Sindoro, Desa Purbosari, Kabupaaten Temanggung, Jawa Tengah, terkendala pengadaan tanah, kata Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Temanggung, Didik Nuryanto.

Didik di Temanggung, Minggu, mengatakan untuk pengadaan tanah di situs tersebut, pihaknya pada tahun anggaran 2016 telah mengajukan sebesar Rp600 juta, namun pada pengesahan APBD pada akhir 2015 belum disetujui.

Belum disetujuinya anggaran tersebut membuat pengembangan situs Liyangan di tahun 2016 ini bakal mengalami kendala, karena berdasarkan pemetakan Balai Arkeologi (Balar) Yogyakarta dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jateng, setidaknya membutuhkan pembebasan tanah sekitar 13-15 hektare dari candi utama yang sudah ditemukan saat ini.

"Pengadaan tanah sangat penting, Situs Liyangan ini masih membutuhkan suntikan dana yang tidak sedikit," katanya.

Ia mengatakan pemkab tidak bisa melakukan ekskavasi di tanah yang statusnya masih milik warga, karena bisa menimbulkan pro kontra di antara masyarakat dengan pemerintah.

"Tanah harus dibebaskan terlebih dahulu, baru bisa ekskavasi. Hasil pemetakan menunjukkan bahwa, bagian dari situs ini berada di tanah milik warga," katanya.

Menurut dia kajian yang dilakukan oleh tim ekskavasi untuk menentukan zona di situs tersebut bakal terbuang sia-sia, jika pemerintah tidak bisa membebaskan tanah secepat mungkin.

"Misal hasil zonasi sudah ada, kami tidak bisa berbuat apa-apa, soalnya tanah masih milik warga," katanya.

Ia menyebutkan Pemkab Temanggung saat ini baru membebaskan tanah seluas 5.635 meter persegi di situs tersebut, sedangkan BPCP sudah membebaskan tanah seluas 30.000 meter persegi.

"Masih banyak yang belum terkuak, dari tanah seluas itu baru terbuka beberapa bagian dari situs tersebut," katanya.

Wakil Bupati Temanggung Irawan Prasetyadi mengatakan, pihaknya akan terus berupaya mengembangkan Situs Liyanagan, saat ini memang pengadaan tanah melalui APBD kabupaten belum disetujui, namun pihaknya akan kembali mengajukan ke provinsi.

"Masih ada kesempatan, melalui anggaran perubahan pengadaan tanah di sekitar Situs Liyangan bakal kami ajukan kembali," katanya.

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016