Tahap pertama sebetulnya 60 orang yang akan dididik menjadi PPNS Perdagangan, dan itu untuk pusat dan provinsi karena kabupaten kota itu sulit untuk mengkoordinasikan karena terkait Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,"Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa pihaknya masih kekurangan tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perdagangan, dimana pada tahun 2016 ini direncanakan untuk melatih 60 orang untuk mengawasi 34 provinsi di Indonesia dan termasuk kabupaten kota.
"Tahap pertama sebetulnya 60 orang yang akan dididik menjadi PPNS Perdagangan, dan itu untuk pusat dan provinsi karena kabupaten kota itu sulit untuk mengkoordinasikan karena terkait Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Widodo, saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Widodo mengatakan, pada tahun 2016 ini pihaknya tengah mengusahakan untuk mendapatkan anggaran tambahan untuk mendidik PPNS Perdagangan, namun jika pengajuan untuk tambahan anggaran tersebut tidak disetujui maka skema yang akan dilakukan adalah PPNS Perlindungan Konsumen diharapkan mampu mengawal dua undang-undang yakni UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan.
"Jadi, pada saat pendidikan nanti bisa diisi dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan, sehingga pada saat nanti mereka menjadi PPNS akan mengawal keduanya. Tapi yang jelas ketika jumlahnya tidak memadai karena sedikit personil dan anggaran, kita bisa meminta bantuan penyidik Polri pada saat melakukan penegakan hukum," kata Widodo.
Menurut Widodo, dikarenakan terbatasnya jumlah anggaran dan sedikitnya personil PPNS Perdagangan maka untuk pengawasan tersebut akan difokuskan pada wilayah-wilayah yang memiliki kegiatan perdagangan besar terutama seperti di Pulau Jawa.
Widodo menambahkan, beberapa wilayah yang akan menjadi fokus penempatan PPNS Perdagangan tersebut antara lain adalah untuk wilayah Jawa seperti di Jawa Timur, Jawa Tengah. Selain itu juga di Provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat dan juga Bali.
"Memang belum semua provinsi, jadi sesuai anggaran, akan kita prioritaskan. Seharusnya di tiap provinsi itu memiliki empat orang yang mengawal dua UU. Karena misalnya seperti Jawa Timur itu memiliki 36 kabupaten kota, dengan empat orang saja masih kewalahan," kata Widodo.
Saat ini, Kementerian Perdagangan masih belum memiliki PPNS Perdagangan. Pada tahun 2016 ini direncanakan sebanyak 60 orang akan diberikan pendidikan untuk mengisi posisi tersebut meskipun secara keseluruhan jumlah personil PPNS Perdagangan yang dibutuhkan kurang lebih sebanyak 136 orang.
Sementara untuk PPNS Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan memiliki sebanyak 900 orang, akan tetapi sebagian besar berada di kabupaten kota, yang pada tahun 2017 mendatang akan batal demi hukum karena kabupaten kota tidak menangani perlindungan konsumen dan diserahkan sepenuhnya ke tingkat provinsi.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016