Kita inventarisasi aset kemudian dilegalisasikan,"

Jakarta (ANTARA News) - PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Persero dan Lembaga Penyiaran TVRI menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI guna menuntaskan legalitas sertifikasi aset.

"Kita inventarisasi aset kemudian dilegalisasikan," kata Menteri ATR/BPN RI Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta, Jumat.

Penanganan aset dua lembaga pemerintah itu dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman bersama Kementerian ATR/BPN RI.

Ferry menyatakan penanganan legalisasi aset bagi lembaga pemerintah atau kementerian berbeda dengan legalitas lahan biasa.

Ia mengemukakan petugas BPN di wilayah akan menginventarisasi dan menerima dokumen dari tim yang telah dibentuk PT Telkom dan TVRI.

Ferry mengungkapkan penyelesaian aset itu melibatkan antarlembaga pemerintah seperti TVRI yang pernah gabung dengan Departemen Penerangan RI.

Kemudian, PT Telkom menyelesaikan legalitas aset yang sempat gabung dengan Kementerian Pariwisata atau Departemen Perhubungan RI.

Mantan anggota Komisi II DPR RI itu menyatakan proses legalisasi itu tidak akan menemukan kendala karena koordinasi antarlembaga pemerintah lebih mudah.

Selain itu, Ferry mengungkapkan TVRI dan PT Telkom merupakan lembaga pemerintah sehingga perlu kejelasan administrasi aset.

"Jika aset tanah tersebut tidak tercatat dengan baik siapa pemiliknya maka dapat dinggap sebagai temuan negara dan instansi ini kehilangan haknya atas aset tersebut," ungkap Ferry.

Sementara itu, Direktur Utama PT Telkom Alex J Sinaga menyambut baik kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN RI dalam rangka mengurus legalitas aset itu.

Alex menyatakan PT Telkom memiliki 2.800 lokasi aset yang belum disertifikasi dengan cakupan luas lahan sebanyak dua juta meter persegi.

Ia berharap sertifikasi aset PT Telkom segera diselesaikan sehingga meminimalkan potensi kehilangan lahan maupun bangunan.

(T.T014)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016