Jumat pagi ini, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, menyatakan, akan mengalihfungsikan bus jemputan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah itu menjadi angkutan umum.
"Operasional bus jemputan PNS DKI akan kami hentikan dan selanjutnya akan kami manfaatkan sebagai angkutan umum saja," kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, di Balai Kota Jakarta Pusat, Jumat.
Menurut dia, kebijakan tersebut diambil karena bus yang semula dioperasikan dengan tujuan sebagai kendaraan antar jemput bagi PNS telah disalahgunakan dan tidak dimanfaatkan secara baik.
"Maksud kami ingin meringankan akses kendaraan bagi PNS yang bekerja setiap hari. Orang biasa, non-PNS boleh naik dan dipungut bayaran. Ini namanya disalahgunakan," ujar dia.
Tidak sampai berganti hari lalu keluar Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, mengenai Perubahan Waktu Bus Jemputan bagi PNS DKI Jakarta.
"Memang ada beberapa poin yang mesti diubah. Di dalam surat edaran itu, disebutkan berdasarkan hasil rapat pimpinan Gubernur tanggal 18 Januari 2016, diberitahukan beberapa poin," kata Saefullah, di Jakarta, Jumat.
Poin pertama, yaitu terhitung mulai hari Senin tanggal 25 Januari 2016, bagi PNS DKI Jakarta ditingkatkan waktu keberangkatan busnya, yakni pada jam pulang kantor pukul 17.00 hingga 17.30 WIB.
Kemudian pada poin kedua, sambung dia, pegawai yang pulang tepat waktu, yakni tepat pada pukul 16.00 WIB tidak akan difasilitasi dengan bus-bus jemputan tersebut.
"Rencananya, kebijakan ini akan dimulai pada 25 Januari 2016. Selanjutnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyosialisasikan kebijakan ini hingga benar-benar terlaksana pada 1 Februari 2016," ungkap Saefullah.
Seperti diketahui, sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah, Pemprov DKI berencana menghentikan operasional bus jemputan bagi para PNS DKI.
Sementara itu, terdapat sebanyak 18 unit bus jemputan yang disediakan bagi PNS DKI yang yang bekerja di lingkungan Balai Kota.
"Operasional bus jemputan PNS DKI akan kami hentikan dan selanjutnya akan kami manfaatkan sebagai angkutan umum saja," kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, di Balai Kota Jakarta Pusat, Jumat.
Menurut dia, kebijakan tersebut diambil karena bus yang semula dioperasikan dengan tujuan sebagai kendaraan antar jemput bagi PNS telah disalahgunakan dan tidak dimanfaatkan secara baik.
"Maksud kami ingin meringankan akses kendaraan bagi PNS yang bekerja setiap hari. Orang biasa, non-PNS boleh naik dan dipungut bayaran. Ini namanya disalahgunakan," ujar dia.
Tidak sampai berganti hari lalu keluar Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, mengenai Perubahan Waktu Bus Jemputan bagi PNS DKI Jakarta.
"Memang ada beberapa poin yang mesti diubah. Di dalam surat edaran itu, disebutkan berdasarkan hasil rapat pimpinan Gubernur tanggal 18 Januari 2016, diberitahukan beberapa poin," kata Saefullah, di Jakarta, Jumat.
Poin pertama, yaitu terhitung mulai hari Senin tanggal 25 Januari 2016, bagi PNS DKI Jakarta ditingkatkan waktu keberangkatan busnya, yakni pada jam pulang kantor pukul 17.00 hingga 17.30 WIB.
Kemudian pada poin kedua, sambung dia, pegawai yang pulang tepat waktu, yakni tepat pada pukul 16.00 WIB tidak akan difasilitasi dengan bus-bus jemputan tersebut.
"Rencananya, kebijakan ini akan dimulai pada 25 Januari 2016. Selanjutnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyosialisasikan kebijakan ini hingga benar-benar terlaksana pada 1 Februari 2016," ungkap Saefullah.
Seperti diketahui, sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah, Pemprov DKI berencana menghentikan operasional bus jemputan bagi para PNS DKI.
Sementara itu, terdapat sebanyak 18 unit bus jemputan yang disediakan bagi PNS DKI yang yang bekerja di lingkungan Balai Kota.
Sedangkan di setiap wilayah, disediakan sekitar dua hingga tiga unit bus jemputan. Beberapa rute yang ditempuh oleh bus-bus jemputan itu, diantaranya Bekasi Barat, Depok, Bogor, dan Tangerang.
Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016