Terorisme harus dilawan, namun bagi pelakunya yang sudah ditangkap harus dilakukan pembinaan dengan tepat, kata Syam, di Jakarta, Jumat.
Kementerian Agama juga siap untuk memberi masukan kepada institusi terkait dalam rangka perbaikan UU Terorisme, khususnya dari sisi penanganan bagi eks teroris yang berada di berbagai lembaga pemasyarakatan.
Penanganan kelompok radikal tidak cukup dilakukan dengan pendekatan keamanan semata. Harus juga dari sisi lain, karena dari penelitian kementerian itu di antara narapidana eks teroris diperoleh ada yang keliru dalam memahami ayat Al Qur'an.
Penanganan kelompok radikal tidak cukup dilakukan dengan pendekatan keamanan semata. Harus juga dari sisi lain, karena dari penelitian kementerian itu di antara narapidana eks teroris diperoleh ada yang keliru dalam memahami ayat Al Qur'an.
Pewarta: Edy Sjafei
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016