Yasonna di Jakarta, Jumat, mengatakan Kemenkumham sudah berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Teror, dan Polri terkait nama-nama yang diduga merupakan pelaku teror.
Namun Yasonna enggan untuk membuka jumlah daftar nama yang diserahkan dari aparat penegak hukum.
"Ada nama-nama yang diserahkan ke kita. Ya nggak usah spesifik lah. Pokoknya ada, lumayan," jelas dia.
Yasonna menghadiri rapat koordinasi revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jumat, bersama sejumlah lembaga terkait lainnya.
Ia menyebutkan salah satu revisi pasal mengatur tentang pencabutan paspor warga negara Indonesia yang terbukti tergabung dengan kelompok terorisme termasuk ISIS dan melakukan tindakan terorisme di negara lain.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016