Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengalihfungsikan bus jemputan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah itu menjadi angkutan umum.

"Operasional bus jemputan PNS DKI akan kami hentikan dan selanjutnya akan kami manfaatkan sebagai angkutan umum saja," kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, di Balai Kota Jakarta Pusat, Jumat.

Menurut dia, kebijakan tersebut diambil karena bus yang semula dioperasikan dengan tujuan sebagai kendaraan antar jemput bagi PNS telah disalahgunakan dan tidak dimanfaatkan secara baik.

"Maksud kami ingin meringankan akses kendaraan bagi PNS yang bekerja setiap hari. Orang biasa, non-PNS boleh naik dan dipungut bayaran. Ini namanya disalahgunakan," ujar dia.

Selain itu, dia mengungkapkan ada juga sejumlah pejabat eselon yang ikut menggunakan fasilitas tersebut, padahal sudah memiliki tunjangan besar. Oleh karena itu, bus-bus jemputan itu akan dialihkan fungsinya sebagai angkutan umum.

Terdapat 18 unit bus jemputan yang disediakan bagi PNS DKI yang yang bekerja di lingkungan Balai Kota. Sedangkan, di setiap wilayah, disediakan sekitar dua hingga tiga unit bus jemputan. Beberapa rute yang ditempuh bus-bus jemputan itu, di antaranya Bekasi Barat, Depok, Bogor, dan Tangerang.

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016