Selanjutnya buku nikah lama akan diganti dengan buku nikah baru
Bengkulu (ANTARA News) - Sebanyak 11.298 buku nikah di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama di 10 kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu ditarik peredarannya oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Suardi Abbas di Bengkulu, Jumat mengatakan penarikan buku tersebut terhitung 1 Januari 2016.
"Selanjutnya buku nikah lama akan diganti dengan buku nikah baru," kata dia.
Penarikan buku nikah itu, milik 5.649 pasangan suami istri yang berdomisili di Bengkulu. Buku nikah itu kata Suardi, perlu pembaruan dengan buku nikah yang baru.
"Ini diganti sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor Dj.IIb/ks.01.7/2184/2015," katanya.
Buku nikah tersebut ditarik karena pada halaman Nasihat Untuk Kedua Mempelai, masih ditanda tangani oleh mantan Menteri Agama RI Surya Dharma Ali (SDA). Selanjutnya diganti dengan buku nikah yang ditandatangani Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin.
Suardi mengatakan, Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu sudah menerima buku nikah baru tersebut, yang berjumlah sebanyak 26.500. Dan sudah didistribusikan ke Kemenang kabupaten dan kota di Bengkulu.
"Buku nikah ini tidak ada perbedaan, hanya butuh pembaruan saja," ujarnya.
Untuk kebutuhan buku nikah di Bengkulu kata Suardi tidak mengalami kekurangan buku. Bagi pasangan yang ingin mengikrarkan perkawinan langsung akan mendapatkan legalitas yakni buku nikah.
Pewarta: Boyke LW
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016