Tadi kita bicara mengenai revisi Undang-Undang Terorisme dan sudah dibicarakan, sekarang sudah ada draftnya hampir 80 persen tinggal finasilasi dalam dua hari ini
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan rancangan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan diselesaikan pada Selasa (26/1) depan.

"Tadi kita bicara mengenai revisi Undang-Undang Terorisme dan sudah dibicarakan, sekarang sudah ada draftnya hampir 80 persen tinggal finasilasi dalam dua hari ini," kata Luhut seusai rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Jumat.

Luhut mengatakan akan segera membawa rancangan undang-undang terorisme ke DPR begitu diselesaikan pada Selasa (26/1) mendatang.


Baca : Revisi UU Terorisme jangan bungkam kebebasan

Menurut mantan Kepala Staff Kepresidenan tersebut materi rancangan undang-undang terorisme bisa berbentuk revisi ataupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Luhut menjelaskan revisi undang-undang tersebut untuk memperkuat peran Polri dalam menangani terorisme.

"Dari kewenangan-kewenangan Polisi dapat lebih baik lagi," kata Luhut.

Rapat koordinasi hari ini dihadiri oleh Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teror Komjen Pol Saud Usman, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung M Prasetyo, dan Pengamat Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016