Selain itu, bus-bus jemputan itu juga mengangkut penumpang biasa, yang bukan PNS, kemudian dipunguti uang bayaran. Padahal, sopirnya sudah digaji. Ini dia kesalahannyaJakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebutkan ada beberapa alasan terkait keputusan penghentian operasional bus jemputan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
"Kebijakan penghentian operasional bus jemputan itu bukan tanpa alasan. Ada tiga alasan yang menjadi dasar pertimbangan kebijakan tersebut," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat.
Alasan pertama, menurut pria yang lebih akrab disapa Ahok itu, yakni para PNS, terutama yang masih muda, kesulitan menggunakan bus jemputan tersebut karena sebagian besar bangku bus sudah ditempati oleh PNS yang lebih tua.
"Jadi, di dalam bus jemputan itu seperti sudah ada kelompok-kelompoknya. Sudah mirip seperti membership. PNS yang masih muda tidak bisa naik, karena kursi-kursinya punya PNS lain," ujar Ahok.
Alasan kedua, dia menuturkan, yaitu karena PNS membayar uang iuran sekitar Rp75.000 hingga Rp100.000 per bulan agar dapat menggunakan bus jemputan tersebut. Padahal, bus jemputan itu disediakan untuk PNS secara gratis.
"Selain itu, bus-bus jemputan itu juga mengangkut penumpang biasa, yang bukan PNS, kemudian dipunguti uang bayaran. Padahal, sopirnya sudah digaji. Ini dia kesalahannya," tutur Ahok.
Selanjutnya, dia mengungkapkan penghentian operasional bus jemputan itu dilakukan kerana banyaknya PNS yang bersiap-siap pulang sebelum waktu kerjanya berakhir, yakni pukul 16.00 WIB.
"PNS diperbolehkan absen pulang pukul 16.00 WIB. Namun, sebelumnya sudah siap-siap pulang, absen dan langsung duduk di bus. Berarti kan para pegawai itu tidak menyelesaikan tugasnya sampai akhir dengan alasan bus jemputan akan berangkat. Makanya, kami hentikan saja," ungkap Ahok.
Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016