Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menghentikan operasional bus jemputan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI mulai 25 Januari 2016.

"Betul, operasional bus jemputan untuk PNS DKI akan dihentikan, terhitung mulai tanggal 25 Januari 2016," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, penghentian operasional bus tersebut dilakukan karena adanya keluhan dari sebagian pegawai, terutama pegawai yang bekerja melebihi waktu sampai dengan pukul 18.00 WIB.

"Pegawai yang pulang naik bus jam 16.00 WIB, sudah antre absen dari jam 15.30 WIB karena takut ketinggalan bus. Sehingga, pegawai yang overtime sampai jam 18.00 WIB protes karena tidak ada bus jemputan lagi," ujar Heru.

Oleh karena itu, dia menuturkan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Gubernur yang digelar pada 18 Januari 2016, telah diputuskan bahwa operasional bus jemputan bagi para PNS DKI dihentikan.

"Karena sulitnya mengakomodir berbagai protes dari para pegawai. Sehingga, kami putuskan untuk menghentikan operasional bus jemputan saja. Lagi pula, take home pay pegawai DKI juga besar," tutur Heru.

Penghentian operasional bus jemputan bagi PNS DKI Jakarta itu diketahui dari Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah.

Kemudian, para PNS diharapkan tetap masuk kerja tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, terdapat sebanyak 18 unit bus jemputan yang disediakan bagi PNS DKI yang yang bekerja di lingkungan Balai Kota.

Sedangkan, di setiap wilayah, disediakan sekitar dua hingga tiga unit bus jemputan. Beberapa rute yang ditempuh oleh bus-bus jemputan itu, di antaranya Bekasi Barat, Depok, Bogor dan Tangerang.

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016