"TNI pelru dilibatkan, perlu disinergikan karena TNI punya pasukan antiteror," kata Supiadin di Jakarta, Kamis.
Purnawirawan Mayor Jenderal TNI tersebut mengatakan peran TNI dalam menanggulangi terorisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pasal 7 yang menyebutkan operasi militer selain perang.
"Operasi militer selain perang disebutkan salah satunya mengatasi aksi terorisme dan membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat," kata dia.
Politisi Partai NasDem itu juga mengatakan agar pemberantasan terorisme juga dilakukan dengan memerankan semua "stake holder" yang memeiliki kemampuan anti-teror.
Sementara Supiadin juga menilai Polri harus lebih berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara dalam menangani kasus terorisme.
"Koordinasi BIN dan Polri, jangan ada ego sektoral," katanya.
Ia berpendapat memperbaiki koordinasi antara BIN dan Polri dinilai lebih baik ketimbang memberikan kewenangan BIN untuk menangkap terduga teroris.
Namun Supiadin mengatakan DPR memberikan kesempatan kepada BIN dan pemerintah untuk merancang konsep revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara yang kemudian diteliti oleh Komisi I DPR.
"Kita lihat dulu konsepnya secara teknis seperti apa. Belum tentu juga setuju. Bisa iya bisa tidak," kata Supiadin.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016