"UU ITE itu sosialisasinya belum lengkap. Seharusnya dilakukan sosialisasi terus," kata Supiadin di Jakarta, Kamis.
Ia menilai sebagian besar warga yang menggunakan internet atau biasa disebut netizen belum mengetahui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 itu, terlebih Pasal 27 Ayat 3 yang kerap digunakan untuk menjerat seseorang yang mengungkapkan pendapat di dunia maya.
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE menjelaskan tentang larangan bagi setiap orang dengan sengaja atau tidak sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Menurut Supiadin, banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa sekadar berkeluh kesah di dunia maya terhadap pihak lain bisa memungkinkan untuk dipidanakan dengan pasal tersebut.
Purnawirawan mayor jenderal TNI tersebut mengatakan pemerintah berkewajiban menyosialisasikannya. "Banyak pengguna media yang tidak mengerti UU ITE. Kan bisa ditampilkan di layar kaca," jelas dia.
Namun wacana revisi UU ITE telah diusulkan oleh pemerintah kepada DPR agar dapat melindungi warga terhadap mudahnya dikenakan jeratan hukum lewat pasal tersebut.
"Kita sudah sepakat dengan Kementerian Kominfo, revisi Undang-Undang ITE masuk Prolegnas 2016," kata Supiadin.
Ia menjelaskan materi revisi undang-undang tersebut sudah diterima oleh DPR RI dari pemerintah, namun belum diserahkan pada Komisi I.
"Undang-undang ini harus benar-benar sempurna untuk melindungi warga negara dan juga negara. Ini harus jadi prioritas," kata dia.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016