Kupang (ANTARA News) - Sebanyak 17 peti kemas yang diduga berisi limbah beracun diturunkan dari atas kapal "Red Rock" yang ditahan oleh Lantamal VII Kupang pada Selasa (19/1).

"Ada 17 peti kemas yang kita turunkan dari atas kapal untuk mengecek keberadaan dari sejumlah limbah yang diduga beracun itu," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Provovinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Masyhur Yusuf, kepada wartwan di Kupang, Kamis.

Ia menjelaskan, diturunkannya sejumlah peti kemas tersebut bertujuan untuk mengetahui kebenaran dari berita yang menyatakan bahwa semua peti kemas itu adalah limbah beracun yang diduga akan dibuang di perairan NTT.

Satu per satu peti kemas diturunkan dan diperiksa oleh pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, didampingi pihak PT Pelindo III Kupang, pihak Meratus, serta Lantamal VII Kupang yang pertama kali mengamankan kapal tersebut.

"Kita turunkan dulu, nanti diperiksa baru bisa disampaikan hasil pemeriksaanya," ujarnya.

"Sebelumnya, pangkalan TNI Angkatan Laut (Lantamal) VII Kupang mengamankan sebuah kapal Tanker bernama "Red Rock" yang diduga membawa limbah bahan berbahaya dan beracun.

"Kapal itu kami tangkap karena diduga membawa limbah beracun yang diduga akan dibuang di perairan NTT ini," kata Asisten Operasi Komandan Lantamal VII Kupang Kolonel Laut (P) M. Nazif kepada wartawan di Kupang.

Nazif menjelaskan, pihaknya sudah memantau kapal tersebut dari satelit dan dari pantaun tersebut jalur pelayaran kapal tersebut tidak melewati perairan NTT, sehingga pasca menerima laporan dari pemerintah NTB, pihaknya langsung menahan kapal tersebut.

Limbah beracun tersebut merupakan limbah milik PT Newmont Nusa Tenggara yang dibawa oleh kapal milik Meratus tersebut.

"Setelah kami mendapatkan laporan tersebut kami langsung bergerak dan mendapatinya di perairan Laut Sawu menuju ke Kupang," ujarnya.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016