... seringkali ditembak mati, sehingga tidak bisa dikorek (keterangannya). Itu tentu tidak membantu...
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, menyesalkan keputusan aparat yang seringkali menembak mati pelaku teror, sehingga menyulitkan penelurusan informasi jaringan terorisme.


"Jaringan terorisme seringkali ditembak mati, sehingga tidak bisa dikorek (keterangannya). Itu tentu tidak membantu," kata dia di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.


Yang terakhir adalah serangan bom bunuh diri lima teroris di satu tempat, kawasan Gedung Sarinah, di Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada Kamis lalu (14/1). Tembak-menembak antara kawanan teroris dengan polisi saat itu menjadi "tontonan" masyarakat.


Dari situlah lalu pemerintah berinisiatif merevisi UU Terorisme, yang intinya menambah kewenangan pada alat negara untuk mencegah dan memberangus jaringan terorisme.


Satu skenario yang disiapkan pemerintah adalah memberlakukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, karena untuk menjadi undang-undang memerlukan proses panjang dan persetujuan DPR.


Dia juga menyayangkan penggunakan jenis peluru mematikan ketimbang peluru bius saat aparat melakukan penyergapan atau penangkapan pelaku.


"Mengapa tidak digunakan tembakan peluru bius. Itu bisa melumpuhkan teroris, lalu bisa dikorek dan dicari jaringannya. Saya mengusulkan itu (peluru bius) menjadi bagian penting untuk dipertimbangkan," kata dia.


Hidayat mengatakan, penangkapan pelaku terduga teroris juga perlu didasarkan pada bukti yang kuat, sehingga kelak tak ada istilah salah tangkap. Kalau pun kesalahan terjadi, kata dia, perlu ada pasal yang mengatur soal ganti rugi, kesehatan misalnya.


"Harus benar-benar dibasiskan pada bukti-bukti yang kuat, sehingga pada pencegahan dan penindakan tidak ada kesalahan. Kalau pun terjadi kesalahan, disebutkan pasal ganti rugi atas kesalahan itu," tutur dia.


Selain itu, mengenai ancaman mencabut kewarnegaraan pada pelaku teror juga sebaiknya aparat perlu benar-benar membuktikannya.

"Pastikan yang bersangkutan terlibat terorisme internasional. Jangan main cabut saja kewarganegaraan. Penting juga, pencabutan paspor atau kewarnagaraan berbasis bukti yang sah kalau yang bersangkutan terorisme internasional," pungkas Hidayat.

Pewarta: Lia Santosa
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016