... di antaranya menyangkut data tanah sudah bersertifikat atau belum, ada IMB atau tidak, ada izin HO ada tidak dan sebagainya...
Denpasar (ANTARA News) - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya, mengatakan, semua puskesmas di Pulau Dewata hingga saat ini belum mengantongi akreditasi.
"Tahun ini target kami paling tidak ada 24 puskesmas yang terakreditasi, kalau bisa melebihi. Sehingga 2017, semua sudah diakreditasi," kata Suarjaya, di Denpasar, Kamis.
Ia mengemukakan, jumlah seluruh puskesmas di Bali ada 120, dan 36 diantaranya adalah puskesmas rawat inap.
"Kami dari provinsi akan melakukan pembinaan terkait akreditasi ini. Sebenarnya kalau melihat dari performance puskesmas-puskesmas kita sudah layak terakreditasi," ucapnya.
Tetapi masalahnya, lanjut dia, puskesmas harus memiliki izin operasional kalau mau terakreditasi, sedangkan kondisinya saat ini mayoritas puskesmas di Pulau Dewata belum mengantongi izin operasional.
"Izin operasional dikeluarkan pemerintah kabupaten, di antaranya menyangkut data tanah sudah bersertifikat atau belum, ada IMB atau tidak, ada izin HO ada tidak dan sebagainya," ujarnya.
Suarjaya menambahkan, untuk sertifikat tanah puskesmas pun masih ada kendala, karena ternyata banyak tanah puskesmas yang belum bersertifikat.
"Oleh karena itu pendataan dari sisi administrasi sangat penting dilakukan, sehingga satu persatu dari ketentuan untuk memiliki izin operasional bisa terpenuhi," ucapnya.
Dengan sudah terakreditasi, kata Suarjaya, selain menjadi lebih tertib administrasi, sekaligus terkait dengan peningkatan mutu pelayanan. Akreditasi nanti dilakukan oleh lembaga independen yang melaksanakan survei akreditasi.
"Kalau belum terakreditasi, tentu dari sisi administrasi belum tertib, izin belum ada, standar operasional prosedur (SOP) belum dibuat, termasuk berbagai surat keputusan dan inventarisasi sarana-prasarana yang dimiliki," ucapnya.
Puskesmas yang sudah terakreditasi, kata Suarjaya, sudah tentu pendataan dan inventarisasi nanti menjadi lebih baik.
Puskesmas memiliki SOP sehingga dari proses pelayanan harus mengikuti SOP yang ada. "Kalau belum ada SOP, bagaimana bisa bekerja dengan profesional," katanya.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016