Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan calon bupati dan wakil bupati Malang Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Dalam pertimbangannya Mahkamah menyatakan bahwa Dewanti-Masrifah selaku pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 8/2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang serta dan Pasal 6 PMK 1-5/2015.
Menurut Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 8/2015 dan Pasal 6 ayat (1) huruf d PMK 1-5/2015, perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait atau pasangan calon peraih suara terbanyak paling banyak 0,5 persen.
Dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Malang yang berpenduduk 2.429.292 orang, pemohon mendapat 521.928 suara dan pihak lainnya 605.817 suara sehingga selisih suara keduanya 13,85 persen.
"Sehingga perbedaan perolehan suara melebihi dari batas maksimal," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.
Pasangan Dewanti-Masrifah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke MK karena keberatan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang.
Mereka menilai perolehan suara pasangan calon Rendra Kresna dan Sanusi didapat dengan menyelewengkan penggunaan anggaran pemerintah saat kampanye dan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Malang Tahun 2015.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016