Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Perhubungan Laut (Hubla), Harijogi, membekukan ijin operasi pelayaran PT Peraga Jaya Sentosa sebagai operator Kapal Motor Penumpang (KMP) Levina I dan II, guna dilakukan pengusutan lebih lanjut serta pencegahan terhadap kejadian serupa. Sehubungan musibah yang terjadi pada KMP Levina I, Kamis (22/2), di perairan Kepulauan Seribu tersebut, Dirjen Perhubungan Laut, dalam siaran pers yang diterima ANTARA News, kemarin, menyebutkan telah menarik Kepala Seksi Kesyahbandaran Bidang GAMAT Kantor Adpel Utama Tanjung Priok, Lantang Johnny K, dari tugasnya mulai Jumat (23/2), dan ditempatkan sebagai staf di Ditjen Perhubungan Laut. Untuk pelaksanaan tugas Syahbandar Tanjung Priok telah ditunjuk Kepala Seksi Kepelautan Pada Bidang Kelaiklautan Kapal Kantor Adpel Utama Tanjung Priok, Hany J Tambuwun. Rencananya Lantang Johnny K akan dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dengan musibah tersebut. Penarikan Syahbandar Tanjung Priok tersebut dilaksanakan melalui Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UK.19/I/7/RH-DIPL 07. Sementara itu, sehubungan dengan dihentikannya kegiatan operasional kapal milik PT Praga Jaya Sentosa mulai Jumat (23/2), untuk sementara KMP Levina II tidak dapat beroperasi hingga selesainya investigasi dan audit administrasi atas perusahaan pelayaran tersebut. Walaupun Ditjen Perhubungan Laut membekukan ijin operasi operator Levina, pelayaran angkutan laut rute Tanjung Priok-Pangkal Balam, Bangka PP dipastikan tidak terganggu karena masih terdapat tujuh kapal lainnya yang melayani rute tersebut. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Hatta Radjasa menegaskan pihaknya akan mencabut izin operasional perusahaan pengelola Kapal Motor Pemumpang (KMP) Levina I yang berjenis Ro-Ro. "Kita akan cabut izinnya," kata Menhub sebelum mengikuti sidang kabinet di kantor kepresidenan di Jakarta, Jumat. Menurut dia, sanksi pencabutan izin itu muncul karena pengelola Levina dinilai telah melakukan pelanggaran berat dengan tidak memasukkan nama bayi dan anak-anak dalam daftar manifes penumpang.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007