Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Sidik meminta pemerintah mengevaluasi kinerja aparat dibandingkan merevisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Apabila dalam evaluasi itu ditemukan bahwa kelemahannya ada di implementasi maka itu yang harus diperbaiki. Namun kalau implementasi sudah maksimal namun kewenangannya masih terkendala aturan maka silakan (revisi)," ujarnya katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, dalam UU nomor 15 tahun 2003 sudah dijelaskan dengan rinci bahwa tiap WNI yang berada di luar negeri lalu terbukti melakukan tindakan terorisme dapat dikenakan pidana.

"Artinya kalau ada WNI ke luar negeri lalu tindakannya memunculkan tindak pidana terorisme maka yang bersangkutan bisa di pidana," ujarnya.

Politikus PKS itu menilai apabila ada WNI yang bergabung ISIS maka bisa dikenakan UU Terorisme dan dijerat unsur pidana.

"Paling gampang berpikir menambah kewenangan namun apakah itu menyelesaikan masalah di lapangan," katanya.

Menurut dia, ada dua cara apabila ingin merevisi UU Terorisme, pertama, pemerintah mengajukan usul inisiatif dan memasukkannya dalam Proyeksi Legislasi Nasional tahun 2016.

Kedua, menurut dia, apabila Presiden Joko Widodo memandang ada situasi kepentingan nasional yang mendesak maka bisa mengeluarkan Perppu yang bisa langsung diberlakukan.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016