Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) membebaskan Hendra Saputra, pesuruh dan sopir pribadi di Kantor Rifuel milik Riefan Avrian, anak mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan, dari hukuman dalam kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun 2012.
"Menjatuhkan putusan lepas dari dakwaan (onvoldoende gemotiveerd) terhadap office boy yang hanya berpendidikan sampai kelas 3 SD itu," kata Krisna Harahap, anggota majelis hakim agung yang menangani perkara itu, kepada Antara, Rabu.
Krisna mengatakan Hendra luput dari hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan karena meski terbukti melakukan perbuatan tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.
Dia menerangkan bahwa salah satu alasan MA membebaskan pesuruh dan sopir itu dari hukuman adalah ia tidak memiliki mens rea atau sikap batin jahat.
"Kecuali hanya ingin mengabdi kepada majikannya agar pekerjaannya sebagai office boy maupun supir pribadi, demi kehidupan keluarga, tetap aman," katanya.
Hakim menjelaskan Riefan Avrian sengaja bersembunyi di balik rekayasa tender di Kementerian Koperasi dengan menjadikan pesuruh kantornya sebagai Direktur Utama PT Imaji Media yang diatur bakal ke luar sebagai pemenang tender pengadaan Videotron di kementerian tahun 2012 yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp5,392 miliar
Riefan menyuruh Hendra menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan di kantor notaris dalam rangka pendirian badan usaha PT Imaji Media dan menandatangani dokumen-dokumen di bank untuk pembukaan rekening bank.
Ketika pembayaran pekerjaan Videotron mengalir masuk ke rekening PT Imaji Media, Hendra diperintahkan segera menandatangani dokumen transfer pemindahan dana ke PT Rifuel.
"Tatkala proyek Videotron bermasalah, Hendra Saputra selama tujuh bulan disembunyikan Riefan Avrian di rumah pamannya di Samarinda," katanya.
Majelis hakim Mahkamah Agung yang menangani perkara itu dipimpin oleh Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan MS Lumme.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016