Bandung (ANTARA News) - Proyek pembangunan Kereta Api Cepat Bandung-Jakarta akan menggunakan lahan milik Perhutani di kawasan Kabupaten Karawang seluas 57 hektare dengan rincian panjang sekitar 11 kilometer dan lebar antara 40 hingga 50 meter.

"Walaupun ada di Kabupaten Karawang namun kawasan hutan yang akan digunakan proyek Kereta Cepat Bandung-Jakarta masuk dalam pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Purwakarta Perum Perhutani Unit III," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Budi Susatijo, di Bandung, Rabu.

Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II-2014 pasalny 6 (a) tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan dijelaskan bahwa izin pinjam pakai kawasan hutan dengan tujuan komersial maka menggunakan perhitungan ratio satu banding dua.

"Sehingga total lahan yang harus diganti seluas 114 hektare ini kewajiban PT KCIC sebagai pemohon. Meski sudah menerbitkan rekomendasi, namun Pemprov Jabar tetap punya tugas untuk memonitor kesiapan lahan pengganti," kata dia.

Menurut dia, selain di Kabupaten Karawang lahan pengganti bisa di Kabupaten lain di Provinsi Jawa Barat namun dengan syarat tetap pada kesatuan unit pengelolaan yang sama, adapun KPH Purwakarta berada dalam pengelolaan Perum Perhutani Unit III.

"Jadi harus dalam satu unit pengelolaan supaya lebih mudah. Kami memperkirakan penerbitan izin dari Kementerian KLH akan berlangsung cepat mengingat ini tergolong proyek strategis nasional. Dikaji dulu oleh Dirjen, proses cepat, mungkin sekitar dua hingga tiga minggu," katanya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan telah menyelesaikan rekomendasi penggunaan kawasan hutan milik Perhutani untuk proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung dan nantinya Konsorsium Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) harus mengganti lahan yang digunakan untuk proyek tersebut.

"Untuk rekomendasi sudah jadi. Berkasnya masuk Rabu, Kamis dan Jumat dikerjakan Senin selesai. Cepat ya," ujar dia.

Ia mengatakan, rekomendasi tersebut berisi pinjam pakai kawasan hutan oleh konsorsium KCIC dengan perhutani dan setelah rekomendasi ini dibuat, KCIC wajib mengganti lahan tersebut dua kali lipat di lokasi yang sama.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016