Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan Badan Legislasi belum sepakat merevisi Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Belum. Rapat dengan seluruh pimpinan komisi sudah dilakukan untuk Prolegnas 2016, dan sepakat tidak menambah namun fokus selesaikan Prolegnas 2015," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan bila ada penambahan undang-undang yang akan direvisi atau dibuat tahun 2016 maka beban DPR dalam menjalankan fungsi legislasinya akan bertambah.

Menurut Supratman tidak perlu ada penambahan pembuatan atau revisi undang-undang di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 sebelum tunggakan tugas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 diselesaikan.

"Namun tidak menutup kemungkinan, untuk kebutuhan bangsa bisa saja," ujarnya.

Dia menjelaskan target Prolegnas 2015 ada 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) namun baru tiga yang selesai dan ada yang dalam proses harmonisasi. Selain itu, menurut dia, ada yang sudah dalam pembahasan tahap pertama di komisi terkait.

Selain itu dia menilai saat ini revisi Undang-Undang tentang Terorisme belum mendesak dilakukan.

"Soal kejadian kemarin (serangan di Jalan MH Thamrin), Amerika Serikat saja bisa kecolongan, karena ini gerakan bawah tanah," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016